JAKARTA, mypolis.tech – Carbon emission trading atau perdagangan karbon (carbon trading) adalah kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan.
Untuk diketahui, kredit karbon (carbon credit) adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).
Nah, untuk lebih memahami apa itu carbon emission trading, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Sejarah Carbon Emission Trading
Perdagangan karbon berasal dari komitmen dunia dalam menangani pemanasan global. Mari kita lihat bagaimana perkembangan dunia dalam penanganan pemanasan global hingga muncul skema perdagangan karbon sebagai salah satu solusinya.
Baca juga: ISFF 2023 akan Dimulai, Intip Kategori dan Jadwalnya di Sini Ya!
1. Stockholm, 1972
PBB mengadakan Konferensi tentang Lingkungan Hidup Manusia. Pada konferensi ini, perwakilan dari berbagai negara bertemu untuk pertama kalinya dan membahas situasi lingkungan hidup secara global.
2. Rio de Janeiro, 1992
PBB mengadakan Konferensi Bumi, di mana pada konferensi ini terbentuk konvensi kerja yang disebut United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Tujuan utama UNFCCC adalah menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer hingga berada di tingkat aman.
3. Kyoto, 1997
UNFCCC mengatur ketentuan stabilitas konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer dalam Protokol Kyoto. Protokol ini disahkan pada 11 Desember 1997 dan mulai berlaku pada 16 Februari 2005. Periode komitmen pertama dimulai pada tahun 2008 dan berakhir pada tahun 2012, di mana 38 negara-negara industri dan masyarakat Eropa dituntut untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar rata-rata 5% di bawah tingkat emisi di tahun 1990.
Pada periode komitmen kedua (2013-2020), target pengurangan emisi sebesar 18% di bawah tingkat emisi tahun 1990. Meski Protokol Kyoto mampu menekan emisi di negara-negara terikat (27% dari emisi karbon global pada periode pertama, dan 15% pada periode kedua), namun emisi karbon global juga meningkat sebesar 2.6% di tahun 2012 atau sekitar 58% lebih tinggi dari tingkat emisi tahun 1990.
4 Paris, 2015
Bertindak dari Protokol Kyoto, sebanyak 195 pemerintah dari berbagai negara menyepakati perjanjian iklim global yang dikenal sebagai Perjanjian Paris (Paris Agreement) pada 12 Desember 2015. Perjanjian Paris sepenuhnya bersifat sukarela. Negara-negara tersebut berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan memastikan suhu global tidak naik lebih dari 2˚C (3.6˚F), serta menjaga kenaikan suhu global tetap di bawah 1.5˚C (2.7˚F).
Perjanjian Paris ini mulai berlaku efektif pada 4 November 2016. Negara-negara yang menyepakati Perjanjian Paris diharuskan untuk menyerahkan Nationally Determined Contributions (NDCs)–rencana pengurangan emisi dan strategi penerapannya setiap lima tahun sekali. Setiap NDC baru harus lebih ambisius dari rencana sebelumnya, terutama dalam peningkatan target emisi yang dikurangi.
Manfaat Carbon Emission Trading
Dari sisi pemerintah dan regulasi, perdagangan karbon lebih memungkinkan dan lebih mudah untuk diimplementasikan daripada regulasi yang langsung membatasi dan mengenakan pajak pada emisi karbon. Regulasi langsung akan lebih mahal dari segi anggaran dan membatasi ruang gerak pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh industri.
Melalui perdagangan karbon, pemerintah juga dapat memantau jumlah emisi karbon yang dihasilkan di negaranya dengan lebih terorganisasi. Sebab, jumlah emisi dan potensi penyerapan terukur dengan standar yang telah ditetapkan. Jumlah kredit karbon yang beredar di pasar karbon tentunya akan membantu dalam mengontrol besarnya emisi karbon yang dilepas ke atmosfer.
Selain itu, perdagangan karbon juga akan membuka peluang ekonomi baru bagi negara-negara yang berpartisipasi. Sebagai salah satu paru-paru dunia, Indonesia diperkirakan menyumbang 75-80% kredit karbon dunia. Sehingga, perdagangan karbon ini dapat memberikan kontribusi hingga lebih dari USD150 miliar bagi perekonomian Indonesia.
Baca juga: Persiapan Halving Bitcoin: Dampak dan Efek Jangka Panjang
Cara Kerja Carbon Emission Trading
Secara garis besar, emisi karbon saat ini diperdagangkan secara sukarela (voluntary carbon market) dan wajib (mandatory carbon market). Jika dilihat dari mekanisme perdagangannya, pasar karbon dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
- Skema Perdagangan Emisi (Emissions Trading Scheme/ETS)
Dikenal juga dengan sistem cap-and-trade. Skema ini umumnya diterapkan pada pasar karbon yang bersifat wajib karena emisi karbon yang diperdagangkan dibatasi jumlahnya oleh pemerintah. Dalam skema ini, emisi yang diperdagangkan adalah untuk emisi yang akan dihasilkan di masa yang akan datang. Peserta dalam mekanisme pasar ini terdiri dari organisasi, perusahaan, dan bahkan negara.
Kewajiban pengurangan atau pembatasan emisi diterapkan dalam bentuk pengalokasian kuota (allowance) di awal periode. Peserta yang terkena pembatasan emisi wajib melaporkan emisi yang dihasilkan secara berkala (umumnya tahunan) kepada lembaga yang ditunjuk.
Pada akhir periode peserta yang melewati batas dapat membeli tambahan allowance dari peserta yang memiliki kuota yang tidak terpakai (emisi yang dihasilkan lebih rendah dari batasan yang ditetapkan), dan sebaliknya.
- Skema Perdagangan Kredit Karbon
Dikenal juga dengan sistem baseline-and-crediting atau carbon offset. Skema ini tidak membutuhkan kuota (allowances) di awal periode, karena yang dijadikan sebagai komoditi (disebut sebagai kredit karbon) adalah hasil sertifikasi penurunan emisi karbon akibat pelaksanaan atas proyek yang mereduksi emisi karbon. Satu unit kredit karbon biasanya setara dengan penurunan emisi satu ton CO2.
Pada skema kredit karbon, nilai kredit didapatkan di akhir suatu periode (ex-post) yang dapat dijual dan digunakan oleh peserta untuk memenuhi target penurunan emisi atau menjadikan posisi peserta menjadi carbon neutral atau zero emission.
Sedangkan untuk skema ETS, nilai kredit sudah ditentukan di awal (ex-ante), sehingga kredit baru dapat diperjualbelikan tergantung pada aktivitas usaha yang dilakukan oleh penghasil emisi.
Untuk lebih memahami tentang Carbon Emission Trading, simak yuk podcast INDODAX Academy di bawah ini.
Baca juga: Tahapan Test Net Dalam Airdrop: Definisi dan Peluangnya
Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di mypolis.tech